REQNews.com

Bahar bin Smith Bebas, Melalui Program Asimilasi Kemenkum HAM

News

Minggu, 17 Mei 2020 - 06:06

Bahar bin Smith (Foto:Istimewa)Bahar bin Smith (Foto:Istimewa)

BOGOR, REQNews - Bahar bin Smith, terpidana perkara penganiayaan terhadap dua remaja dikabarkan bebas bersyarat, Sabtu, 16 Mei 2020 sore, melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cibinong itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, di Bandung, Sabtu, 16 Mei 2020.

Ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di LP Cibinong.

Sedianya, sambung dia, Bahar dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Aris.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.