REQNews.com

Polisi Tangkap Pasangan Sesama Jenis Aniaya Bocah 7 Tahun di Batam

News

Wednesday, 20 May 2020 - 20:34

Pasangan lesbi yang aniaya anak 7 tahun (Foto:Istimewa)Pasangan lesbi yang aniaya anak 7 tahun (Foto:Istimewa)

BATAM, iNews.id - Satreskrim Polres Barelang, Batam menangkap pasangan sesama jenis perempuan alias lesbi di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 19 Mei 2020. Pelaku Aslina alias Glen dan Elfina ditangkap lantaran menganiaya seorang anak berusia 7 tahun.

Diketahui, korban M merupakan anak kandung Elfina. Mereka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan pasangan lesbian tersebut.

"Mereka ditangkap karena dilaporkan warga sudah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak," ujar Andri, Selasa, 19 Mei 2020.

Keduanya diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Glen penganiayaan tersebut dilakukan lantaran sang anak sering berbohong.

Pemukulan tersebut sudah sering dialami korban. Tidak hanya pacar ibunya, ibu kandung korban juga sering melakukan kekerasan.

Mirisnya, pelaku dipukul dengan menggunakan kabel charger dan ikat pinggang. Sejauh ini korban sudah dititipkan P2TP2A Kota Batam.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.