Ditangkap Kumpul Sekeluarga, ICW Minta KPK Periksa Keluarga Nurhadi
JAKARTA, REQNews - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga segera memanggil dan memeriksa keluarga mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi.
"KPK harus memeriksa seluruh orang yang ada dalam tempat penangkapan itu, karena diduga mereka mengetahui seluk beluk pelarian Nurhadi selama ini," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2020.
Seperti diketahui, tim penyidik Penangkapan Nurhadi disaksikan istri, anak, menantu, hingga asisten rumah tangga.
Menurut Kurnia, hal tersebut menggambarkan masih banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban hukum. Dalam hal ini pihak yang berada di dalam rumah Nurhadi yang membiarkan buronan kasus korupsi tanpa melapor pada KPK.
"Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa berkumpul seperti sedang bertamasya dalam suatu rumah, yang mana lengkap dengan adanya Nurhadi, istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya, sedangkan di waktu yang sama mereka sedang menjadi buronan," ujarnya.
Seharusnya, kata Kurnia, yang dilakukan oleh istri dan anak Nurhadi bukan berkumpul dengan para buronan, tetapi mengantarkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke lembaga antirasuah.
ICW mendorong agar KPK berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian dua buronan itu selama ini.
Untuk itu, menurut Kurnia, peran Istri dan anak Nurhadi penting didalami oleh lembaga KPK. Setidaknya, pendalaman peran terhadap keluarga inti Nurhadi itu akan membuktikan dua hal.
Pertama, apakah ada aliran dana kejahatan yang dinikmati oleh Istri dan anak Nurhadi? Jika ada, tentu mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU TPPU.
Kedua, apakah mereka turut serta membantu dalam pelarian Nurhadi? Jika iya, mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.