REQNews.com

Direktur PT SHM Ditangkap Polisi Kasus Kepemilikan Ganja

News

Wednesday, 24 June 2020 - 06:02

ilustrasi penangkapan pelaku (Foto:Istimewa)ilustrasi penangkapan pelaku (Foto:Istimewa)

JAKARTA, Reqnews  – Direktur PT SHM yang juga pemegang saham PT MPI ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena kedapatan mengkonsumsi ganja. Tersangka diancam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, mengungkapkan tersangka yang diamankan inisial HKL.

Awal terungkapnya kasus ini, kepolisian mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Marunda tentang adanya pengiriman paket asal Medan yang dicurigai berisi narkoba.
"Informasi itu ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan untuk penyelidikan lanjutan," ujar Budhi Herdi Susianto, Selasa, 23 Juni 2020.

Paket barang haram itu dilaporkan berisi pakaian yang dikirim dari 31 Best Collection asal Medan. Paket itu ditujukan kepada tersangka HKL dengan alamat PT MPI di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Soedirman Jakarta Selatan.

“Setelah diperiksa paket tersebut berisi ganja,” kata Kapolres.

Kemudian pada 16-17 Juni 2020, tim gabungan melakukan pemantauan untuk pengantaran paket itu. Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan paket itu diserahkan melalui pegawai kantor tempat tersangka bekerja.

Selanjutnya tersangka mengambil paket tersebut dan dibawa ke rumahnya. Setelah polisi meyakini barang tersebut telah digunakan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di rumah tersangka pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.

“Total barang bukti diamankan 58,03 gram,” jelas Kapolres.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.