'Gurihnya' Duit Impor Tekstil Bikin 4 Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Korupsi
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor barang tekstil di Direktorat Bea dan Cukai 2018-2020.
Kelima tersangka tersebut, 4 dari pejabat Bea dan Cukai Batam dan 1 orang yakni dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 22 tertanggal 27 April 2020 dan sprindik 22 A tertanggal 6 Mei 2020.
"Lima tersangka, yakni MM merupakan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam, DA, HAW, KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam, IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," ujar Hari di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Dia menuturkan, dalam kasus ini telah memeriksa 49 saksi dan 3 ahli. Penyidik juga menyita dan menyegel sejumlah barang bukti di Cakung, Jakarta Timur.
"Semula seperti yang diketahui kontainer yang ditemukan ada 27, namun setelah dilakukan penyidikan terdapat 556 kontainer," ucapnya.
Menurutnya, modus para tersangka permainan pada nota belanja (invoice) dan mengurangi nilai volume serta jenis barang. Tujuannya, mengurangi bea masuk.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
