REQNews.com

Kasus KTP Elektronik, Menteri Keuangan Era SBY Kembali Diperiksa KPK! Terlibat?

News

Saturday, 27 June 2020 - 21:03

Kasus KTP El, Menteri Keuangan Era SBY Kembali Diperiksa KPK! Terlibat?Kasus KTP El, Menteri Keuangan Era SBY Kembali Diperiksa KPK! Terlibat?

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih memburu sejumlah aktor kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP El). Usai memidanakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, kini giliran Menteri Keuangan RI 2010-2013 Agus Martowardojo diperiksa KPK pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini terjadi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan Agus Martowardojo adalah Menteri Keuangan era Presiden SBY.

Ia juga pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia periode 23 Mei 2013 – 23 Mei 2018. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"(Diperiksa) terkait kasus e-KTP (untuk) tersangka PST (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos) dan kawan-kawan," kata Ali di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.

Sebelumnya, Agus pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP pada 17 Mei 2019 dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menjelaskan kepada penyidik soal penganggaran dan kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan proyek e-KTP.

"Jadi ini terkait anggaran. Saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal, bendahara umum negara. Tentu hal ini yang kami jelaskan kepada KPK," kata Agus kala itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus ini. Yakni Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Semuanya pun telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Redaktur : Rani

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.