Pak Jaksa Agung, KPK Incar Oknum Jaksa Riau Terkait BOS Nih
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya bakal makin pusing dengan perilaku korup anak buahnya. Usai Jaksa Pinangki yang diduga terima suap dari Djoko Tjandra, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Menurut Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung, KPK saat ini memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Inhu Riau.
Pemeriksaan ini terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejari Inhu. Akibat perbuatan tersebut, menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.
"Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," kata Taufik kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2020.
KPK, kata dia, mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu. Oknum tersebut diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," kata Taufik.
Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu. Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.
"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke.
Bukti pemerasan
Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.
"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.
Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa 14 Juli lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Redaktur : Rani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.