REQNews.com

Hak Politik Wahyu Setiawan Tak Dicabut

News

Tuesday, 25 August 2020 - 02:02

Mantan Komisoner KPU Wahyu SetiawanMantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan Komisioner KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Selain itu, Wahyu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Selain Wahyu, kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina juga divonis terkait kasus ini. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan tak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Wahyu. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata hakim membaca amar putusan.

Sebelumnya Wahyu sempat dituntut pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana oleh JPU. Terkait putusan hakim ini, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri terpisah.
"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa," ujarnya.

 

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.