Jual Gedung Kedutaan di Indonesia, Eks Dubes Pakistan Dituntut
ISLAMABAD, REQNews - Mantan Dubes Pakistan untuk Indonesia Syed Mustafa Anwar dilaporkan Otoritas antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) ke pengadilan dugaan kasus korupsi, penjualan gedung kedutaan di Jakarta secara ilegal.
Dikutip dari The Express Tribune, Selasa, 25 Agustus 2020, dalam pengajuan laporan ke pengadilan korupsi para Rabu lalu, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002.
Badan korupsi teratas Pakistan itu menyebutkan, penjualan ilegal gedung kedutaan mengakibatkan kerugian negara 1,32 juta dolar AS.
Hasil temuan NAB juga mengungkap, Anwar sudah punya rencana menjual gedung kedutaan tak lama setelah penunjukannya sebagai dubes. Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.
Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.
Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan.
Laporan The Express Tribune juga mengungkap, Mahkamah Agung menganggap NAB bertanggung jawab atas keterlambatan penyelidikan kasus korupsi melibatkan Anwar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
