REQNews.com

Teman Dekat Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Suap Hakim

News

Friday, 04 September 2020 - 12:35

Andi Irfan Jaya (tengah)Andi Irfan Jaya (tengah)

JAKARTA, REQnews - Andi Irfan Jaya menjadi tersangka teranyar dalam pusaran suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari. Mantan kader Partai NasDem itu disebut-sebut sebagai perantara uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Namun ternyata tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga dijerat sangkaan pasal suap kepada hakim. Kejaksaan Agung memberi penjelasan soal pasal suap kepada hakim tersebut.

"Oh iya, kan itu permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu tidak harus sampai ke hal yang dituju. Nah Mahkamah Agung itu kan ada hakim gitu lho, bukan berarti hakimnya pasti terlibat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Saat ditanya apakah hal itu terkait pengurusan fatwa MA, Ali menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut pihaknya saat ini baru mendapatkan bukti awal. "Ya ini baru dikumpulkan alat buktinya, tapi bukti awalnya sudah ada, bukti sempurnanya nanti lah," ujarnya.

Sebelumnya saat menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka pada Rabu, 2 September 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono hanya menyebutkan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) pada Andi Irfan.

Namun belakangan, dalam keterangan resmi tertulis dari Kejagung, ada penjelasan detail pasal-pasal yang disematkan pada Andi Irfan. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekilas pasal itu menyebutkan mengenai sangkaan pemberian suap ke pegawai negeri atau penyelenggara negara tetapi ada satu pasal yang terselip yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Pasal 6 UU Tipikor

(1) Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

Disebutkan dalam sangkaan pasal itu adalah suap kepada hakim. Padahal, dalam pusaran kasus itu, pihak kejaksaan belum sama sekali menetapkan hakim sebagai tersangka.

Di sisi lain, maksud pemberian suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki adalah untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Namun Kejagung menyebutkan bahwa pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi itu pada akhirnya gagal.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.