Masa Tahanan John Kei Dkk Diperpanjang, Ini Kata Anton Sudanto
JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya memperpanjang masa Penahanan John Kei dkk hingga 19 Oktober 2020. Kabar itu diamini kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto.
Anton mengatakan penahanan John Kei dkk secara hukum berakhir pada Sabtu kemarin, 19 September 2020. "Fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum bung John Kei," kata ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto kepada wartawan, Minggu 20 September 2020.
Sebelumnya, Anton mengaku pihaknya menunggu kepastian surat perpanjangan itu hingga Minggu dini hari tadi. Hingga akhirnya kepolisian memberikan surat perpanjangan penahanan.
Karena secara hukum, kata Anton, bila jam 23.59 WIB kemarin tidak ada surat perpanjangan dari penyidik maka sudah dipastikan harus bebas demi hukum.
"Kami masih menghormati institusi kepolisian dalam hal ini Polda Metro untuk berikan kepastiannya. Surat perpanjangannya itu ranah penyidik," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana beberapa waktu lalu.
John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.
Penyerangan ini dipicu dendam pribadi John Kei kepada Nus Kei, pemilik rumah di Green Lake City yang dirusak. John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena pembagian uang.
Redaktur : Rani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.