Ekspose Gelar Perkara Kebakaran Kejagung Ditunda, 11 Saksi Diperiksa
JAKARTA, REQnews - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, ekspose gelar perkara yang sedianya digelar Rabu, 30 September 2020, ditunda menjadi hari Kamis, 1 Oktober 2020.
Dijelaskannya, hari ini tim penyidik gabungan Mabes Polri memeriksa sebanyak 11 saksi terkait dengan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saksi-saksi tersebut terdiri atas ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung, petugas kamdal (keamanan dalam), cleaning service, dan tukang akuarium.
Pada Selasa, 29 September 2020, penyidik gabungan Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait dengan penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Sebanyak 12 saksi yang diperiksa tersebut, yakni petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, PNS Kejaksaan Agung, sopir, petugas pemadam kebakaran, dan saksi ahli dari Kementerian PUPR.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menyampaikan, bahwa penyidik juga tengah menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) atau P-16 guna melaksanakan ekspose bersama.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Polri telah memeriksa 68 saksi, termasuk tujuh ahli pada rentang qaktu 21—29 September 2020. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.Pada saat itu kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parket, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Penyidik terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
