REQNews.com

Gaya Hidup Sultan Ala Menantu Nurhadi, dari Mobil Mewah Hingga Usaha Fiktif

News

Kamis, 19 November 2020 - 08:03

Tersangka kasus suap Nurhadi yang masih buron (istimewa)Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

JAKARTA, REQnews - Adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso, dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Di persidangan, terungkap bahwa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono bergaya hidup mewah ala sultan.

Rahmat mengatakan, Rezky sudah bergaya hidup mewah dari sebelum nikah dan kerap bergonta-ganti kendaraan. Hal itu terkuak saat jaksa bertanya mengenai latar belakang keluarga Rezky Herbiyono sebelum menikah dengan anak Nurhadi.

"Setahu saya orang tua yang laki meninggal, kemudian sebelum menikah dia sudah ada Ferrari, yang tadinya ada Mercedes-Benz apa gimana saya nggak terlalu mengikuti. Cuma ada beberapa teman katanya sewa apa gimana," kata Rahmat saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu, 18 November 2020.

Rahmat juga mengatakan Rezky memiliki usaha properti berupa perumahan di Bali bernama The Cliff. Namun, belakangan dia mengetahui perumahan itu fiktif. Gaya hidup Rezky juga sewaktu pacaran dengan anak Nurhadi terlihat mewah. Rezky kerap membawa mobil Ferrari hingga Lamborghini.

"BAP Saudara mengatakan saat kuliah, Lia kuliah dengan ibu saya tinggal di Regency 21 di Surabaya, jadi yang dikontrak atau sewa oleh Tin Zuraida dan Nurhadi. Dan Nurhadi meminta ibu saya tinggal dengan Lia untuk menjaga Lia yang sedang kuliah di Universitas Airlangga. Kemudian kendaraan Ferrari dan Lamborghini milik Rezky diparkir di rumah Regency 21 Surabaya, dan ketika ditanya ibu saya di depan saya oleh Nurhadi, 'kenapa Rezky Herbiyono punya kendaraan yang dimaksud padahal kendaraan nggak jelas, dan nggak jelas asal-usulnya'," kata jaksa membacakan BAP.

"Nurhadi sempat membela Rezky Herbiyono dengan mengatakan bahwa Rezky Herbiyono adalah pengusaha sukses dan punya perusahaan di Bali dengan nama The Cliff (yang belakangan saya ketahui fiktif)?" tanya jaksa ke Rahmat.

BAP itu lantas diamini Rahmat. Dia mengaku belakangan mengetahui bahwa perusahaan The Cliff yang dibanggakan Nurhadi itu adalah fiktif. "Iya. Setelah saya katakan 'itu The Cliff gimana sih ceritanya' katanya Supriyo Waskito 'nggak ada Om'," kata Rahmat menirukan percakapan dengan Supriyo saat itu.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.