REQNews.com

9 Desember Pilkada, Jokowi Tetapkan Jadi Libur Nasional

News

Saturday, 28 November 2020 - 11:03

IlustrasiIlustrasi Pilkada (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung pada Rabu 9 Desember 2020, ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional".

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu, 28 November 2020.

Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Seperti diketahui bahwa Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.