REQNews.com

Kepala Dinas dan Beberapa Pejabat di Solo Diperas hingga Puluhan Juta

News

Senin, 30 Agustus 2021 - 08:03

Ilustrasi (Foto: Istimewa)Ilustrasi Pelaku Pemerasan Ditangkap (Foto:Istimewa)

SOLO, REQNews - Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diperas oleh seorang pria berinisial AS. Bahkan seorang kelapa dinas mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Atas aduan seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Solo berinisial Ts yang melaporkan kepada kepolisian bahwa dirinya diperas seorang berinisial AS, polisi langsung bergerak.

Tim Jatanras Polda Jateng akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan pejabat tersebut. Polisi menangkap seorang pelaku di sebuah indekos belakang Rumah Sakit (RS) Dr Oen Kandang Sapi Solo, Minggu 29 Agustus 2021.

Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku kasus pemerasan berinisial AS (40), warga Pasar Kliwon Solo, yang dibekuk di indekosnya dan kini ditahan di Mapolresta Solo untuk diproses hukum.

Pelaku mengaku orang dekat mantan wali kota kemudian meminta sejumlah uang kepada korban yang katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2021 hingga lima kali ditransfer uang sebesar Rp60 juta.

"Sebenarnya, antara AS dengan Ts sudah saling kenal. Namun, AS mengaku bernama Edi Pucang Sawit. Bahkan, korban sempat menghindar dengan mengganti nomor handphone, tetapi pelaku tetap mengetahui nomor .barunya," kata Agus Purwadi saat menyerahkan kasus pemerasan ini di Sat Reskrim Polresta Solo.

Bahkan, pelaku melalui telepon selulernya sempat mengirim kata-kata pengancaman guna memeras korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi.

"Kami mendapat laporan dari korban, pada Jumat 27 Agustus 2021, langsung menurunkan Tim Jatanras Polda Jateng dan berhasil menangkap pelaku AS di indekosnya Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB," katanya

Dari hasil pengakuan pelaku, ternyata tidak hanya Ts yang menjadi korban pemerasan, namun ada dua pejabat lain di lingkungan Pemkot Solo diperas pelaku. Menurut dia, dua pejabat lain yang menjadi korban tersebut masing-masing sudah menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp2,5 juta dan Rp250.000.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku seorang residivis kasus dengan modus sama di Kabupaten Sukoharjo dan dia baru bebas dari tahanan pada 2019. Karena, kejadian ini, pelaku langsung diserahkan kepada Sat Rekrim Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.