JAKARTA, REQnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengimbau kepada seluruh anggota DPR agar taat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan rutin melapor, kata Firli, akan menjadi cara untuk mengendalikan diri dari praktik korupsi. "Artinya kalau 2019 taat, 2020 taat, 2021 sampai 2024 harus ada terus. Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," katanya, diskusi daring pada Selasa, 7 September 2021.
Diungkapkan Firli, saat ini tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh anggota DPR mengalami penurunan. Pasalnya, dari kewajiban laporan 569 baru 330 yang melaporkan. Sementara sisanya sebanyak 239 belum melaporkan. Dari jumlah itu, tingkat persentase laporan baru 58 persen.
Di sisi lain, Firli menyadari bahwa masih ada pejabat yang tak paham dalam hal waktu pelaporan. Kebanyakan pejabat hanya melaporkan LHKPN mereka sebelum dan sesudah menjabat. Padahal seharusnya mereka juga melaporkan hartanya saat masih menjabat.
"Kalau baca Pasal 5 Ayat 2 LHKPN dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. Sebelum, selama, dan setelah (menjabat)," ujar Firli Bahuri.