Sidang Kasus Tanah Munjul Diundur, Gegara Hakim Ketua Molor 5 Jam
JAKARTA, REQnews - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur terpaksa diundur pada Kamis 23 Desember 2021 pekan depan.
Penyebabnya, tak lain karena Hakim Ketua Saifuddin Zuhri yang terlambat selama lima jam dari jadwal yang sudah ditentukan pukul 13.00 WIB.
"Sidang kita tunda Kamis depan tanggal 23, kita mulai pagi hari jam 10," kata Saifuddin, Kamis 16 Desember.
Ia menyebut keterlambatannya dikarenakan harus memutus perkara pada sidang lain. Saifuddin pun meminta maaf karena tidak bisa datang tepat waktu.
Harusnya dalam sidang Kamis ini, diagendakan pemeriksaan saksi dari JPU, yakni Yurisca selaku notaris, Harbandiono selaku pegawai Sarana Jaya, dan Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Sarana Jaya.
Adapun, dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta seperti 'Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah' dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Diketahui, pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.
Terdakwa Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek hunian DP 0 rupiah, karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.