REQNews.com

KPK Kembali Terima Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Silegar

News

Tuesday, 18 January 2022 - 14:04

Lili Pintauli Siregar (Foto:Istimewa)Lili Pintauli Siregar (Foto:Istimewa)

 

JAKARTA, REQNews - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali terima laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan membenarkan terkait adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Memang ada satu laporan lagi," ujar Tumpak di kantornya, Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 18 Januari 2022.

Tumpak tidak menyebut pihak yang kembali melaporkan Lili Pintauli. Namun Tumpak menyatakan laporang tersebut telah diterima dan diproses oleh Dewas KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tumpak menyebut pihaknya sudah mendatangi beberapa lokasi untuk mendalami laporan tersebut.

"Sedang kami lakukan penyelidikan. Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," kata Tumpak.

Tumpak meminta pelapor dan masyarakat bersabar menunggu hasil kinerja Dewas KPK.

Tumpak berjanji Dewas KPK bakal membeberkan hasil temuannya jika sudah rampung.

Seperti diketahui, Lili Pintauli sebelumnya sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Sanksi berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan Lili dengan Wali Kota Tanjungbali M Syahrial terkait penyelidikan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.