JAKARTA, REQNews - Seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat diamankan tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemgadilan Negeri Surabaya, Rabu 19 Januari 2022.
Mahkamah Agung (MA) membenarkan penangkapan seorang hakim di Pemgadilan Negeri Surabaya yang terjaring OTT KPK.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis 20 Januari 2022.
Tak hanya hakim, Andi Samsan Nganro juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan KPK. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PN Surabaya.
“Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” ucap Andi.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menduga, terdapat dugaan suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya. Mereka yang diamankan di antaranya hakim, panitera dan pengacara.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ucap Ali.