Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Juga Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia
News
Tuesday, 15 February 2022 - 14:22
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung divonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung (Foto: Istimewa)