Kasihan! Jika Resmi Diberhentikan sebagai Anggota IDI, Begini Nasib Eks Menkes Terawan
JAKARTA, REQnews - Eks Menkes Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan hasil Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI (31) di Banda Aceh yang diselenggarakann pada 21-25 Maret 2022.
Namun pelaksanaan putusan itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus PB IDI. MKEK memberi batas waktu 28 hari pasca putusan muktamar bagi IDI untuk menjalankan hasil putusan tersebut.
Jika resmi diberhentikan, ada sederet hal yang tak lagi bisa didapatkan Terawan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria.
"Hak-hak sebagai anggota tentu tidak akan didapatkan. Salah satunya, rekomendasi izin praktik, jabatan-jabatan yang mengharuskan dijabat oleh seorang dokter sebagaimana diatur dalam Organisasi Tata Laksana Anggota," kata Beni Beni dalam konferensi pers Jumat 1 April 2022.
Selain itu, Terawan juga tak lagi dapat menjadi ketua perhimpunan dokter.
"Beliau juga tidak dapat menjadi ketua di perhimpunan dokter. Di dalam organisasi IDI itu banyak perhimpunan-perhimpunan dokter, khusus di radiologi ada namanya Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi. Tentu jabatan sebagai ketua dan pengurus tidak akan didapat, karena memang status keanggotaannya sudah dicabut," katanya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
