JAKARTA, REQnews - Bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian menggunakan pesawat wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun hal tersebut tak lagi berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Sebagaimana Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, ada ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan, khususnya bagi masyarakat yang belum menerima booster vaksin Covid-19.
Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan asil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter umum dan asil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.
Ketentuan di atas berlaku efektif terhitung mulai 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan dan dievaluasi lebih lanjut hingga perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.