REQNews.com

Pengusaha yang Tak Bayar Lembur Karyawan saat Libur Lebaran Terancam Penjara 1 Tahun

News

Kamis, 05 Mei 2022 - 21:30

Lembur (ilustrasi)Lembur (ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa para pengusaha di seluruh Indonesia wajib membayar uang lembur untuk semua karyawannya yang bekerja saat libur nasional, seperti Idul Fitri.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menyebut, ada ancaman pidana jika pengusaha mengabaikan kewajiban tersebut.

"Di Pasal 187 Undang-undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Haiyani di Jakarta, Kamis 5 Mei 2022.

Ia menjelaskan, untuk karyawan yang bekerja pada hari pertama dan kedua Idul Fitri atau tanggal merah libur nasional, maka sudah sepatutnya menerima upah lembur.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.

 

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.