JAKARTA, REQnews - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi sanksi Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) terhadap lima WNI yang disebut telah mendanai ISIS di Indonesia hingga Suriah.
Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.
"Sampai sejauh ini info tersebut masih info mentah," kata Mahfud, seperti dikutip dari Merdeka, Selasa 10 Mei 2022.
Adapun jika benar kelima WNI itu terbukti melakukan pendanaan kepada ISIS, maka terancam dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Penyandang dana terorismenya ya teroris namanya," ujar Mahfud.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dari kelima WNI yang dituding mendanai ISIS itu, dua di antaranya sudah diproses hukum.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada 2," kata Dedi.