JAKARTA, REQnews - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 telah dibuka pada Selasa 17 Mei 2022.
Untuk itu, para calon peserta didik, sebaiknya mengetahui dulu syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK.
Karena dalam setiap jenjangnya, ada batas usia. Dilansir dari Instagram @dkijakarta, berikut rincian syarat PPDB DKI Jakarta 2022:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
2. Sekolah Menengan Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.