REQNews.com

Calon Peserta Didik Wajib Tahu! Berikut Syarat PPDB DKI Jakarta 2022

News

Selasa, 17 Mei 2022 - 14:02

Ilustrasi Anak Sekolah (Foto:Istimewa)Siswa/i sedang mengikuti upacara (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 telah dibuka pada Selasa 17 Mei 2022.

Untuk itu, para calon peserta didik, sebaiknya mengetahui dulu syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK.

Karena dalam setiap jenjangnya, ada batas usia. Dilansir dari Instagram @dkijakarta, berikut rincian syarat PPDB DKI Jakarta 2022:

1. Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

2. Sekolah Menengan Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

- CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.