Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Kelompok JI dan JAD di Aceh, Berikut Identitasnya
JAKARTA, REQnews - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka terduga teroris dari dua kelompok terorisme yaitu Jemaah Islamiyah (JI) dan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Provinsi Aceh pada Jumat 22 Juli 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dari 13 orang tersebut, 11 diantaranya anggota JI dan dua orang dari JAD.
"Penegakan hukum terhadap kelompok JI dilakukan terhadap 11 orang tersangka karena keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 22 Juli 2022.
Mereka adalah ES, RU, SY, MF, DN, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH yang memiliki perannya masing mulai dari mengikuti pelatihan menembak untuk berperang hingga bidang dakwah.
Ahmad mengatakan bahwa Polri juga melakukan penangkapan dua orang tersangka kelompok JAD karena keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme, yaitu RI dan MA.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota jaringan kelompok terorisme.
"Teroris ya info yang sudah kami terima memang benar ada penegakan hukum di wilayah Aceh ada 8 orang," kata Dedi kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
Namun, Dedi mengatakan saat ini para terduga teroris itu dibawa Densus 88 ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
