Mardani Maming Ditahan KPK, Makin 'Ganteng' dengan Rompi Oranye
JAKARTA, REQnews - Ketua Umum BPP Hipmi yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani Maming resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming kini mengenakan rompi oranye khas KPK, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"(Ditahan) untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Alex menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menaikkan status Maming sebagai tersangka dan menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Mardani Maming ditahan untuk 20 hari pertama. Kader PDIP ini akan mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 16 Agustus 2022 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Maming sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya ia menyerahkan diri ke KPK pada Kamis 28 Juli pagi.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
