JAKARTA, REQnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa prediksi atau ramalan mereka benar terjadi dalam kasus kematian Brigadir J yang ditembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, prediksi pihaknya benar bahwa Bharada E akan menjadi tersangka.
Ia juga memastikan, bakal tetap memproses permohonan Bharada E sebagai saksi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
"Pertama gini, kami dalam proses penelaahan permohonan dari Bharada E. Kemudian yang kedua, memang dalam konteks status tersangka itu sesuai undang-undang, hanya diberikan perlindungan apabila dia sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Edwin, seperti dikutip dari Merdeka, Kamis 4 Agustus.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satunya bukan pelaku utama.
"Kami sudah jelaskan, dengan Bharada E perlindungan JC. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," kata dia menambahkan.
Kemudian, Edwin menyebut pihaknya juga menyampaikan apa saja yang menguntungkan untuk meringankan hukuman bagi Bharada E jika menempuh jalan tersebut.
Edwin menjelaskan, hal-hal yang akan menguntungkan Bharada E adalah bisa diperiksa hadir di pengadilan, dapat tuntutan ringan, rekomendasi dari LPSM mendapatkan hak terpindana jika menjadi terpidana hingga pemisahan berkas dengan tahanan lainnya.