Rekomendasi LPSK ke Timsus: Periksa Istri Ferdy Sambo!
JAKARTA, REQnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan rekomendasi kepada Timsus Polri, agar memeriksa Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Putri diduga menghalangi proses hukum atau melakukan obstruction of justice, dengan laporan sebelumnya yang menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual serta ancaman berujung kekerasan.
"LPSK merekomendasikan kepada Kapolri, agar Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto/Ketua Timsus) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Susi menjelaskan, LPSK yakin bahwa pemeriksaan terhadap Putri diperlukan karena berkaitan dengan penerbitan dua laporan polisi yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
"Terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual," ujar dia.
Kemudian, kata Susi, laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 yang diterbitkan atas korban Bharada E serta pelaku Brigadir J.
Susi mengatakan bahwa langkah pemeriksaan itu diperlukan agar kejadian dugaan menghalangi proses hukum tidak terulang.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
