REQNews.com

Korban Investasi Bodong Menderita karena Kepastian Hukum yang Belum Maksimal

News

Friday, 19 August 2022 - 23:00

Ilustrasi Investasi (Foto: Istimewa)Ilustrasi investasi bodong

JAKARTA, REQnews - Pemerintah disebut belum secara maksimal memberikan perlindungan hukum kepada para konsumen atau masyarakat yang menjadi korban investasi bodong maupun asuransi yang bermasalah.

Hal ini diingatkan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

"Negara belum memberikan kepastian hukum yang maksimal yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait perlindungan bagi konsumen dan kepastian hukum bagi pemulihan hak konsumen," kata Rizal.

Menurut Rizal, yang terjadi saat ini adalah, korban sudah mengalami kerugian materiil, kemudian kasus dibawa ke pengadilan dan terdakwanya divonis.

Sayangnya, Rizal berkata, negara tidak menjadikan hak pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam kasus-kasus investasi bodong maupun asuransi bermasalah.

"Korban robot trading belum mendapatkan haknya, belum terjadi proses pemulihan hak. Terjadi penyelewengan dana nasabah baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun yang sudah dalam putusan, pailit," ujarnya.

Dia pun mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait atas kasus tersebut agar memprioritaskan pemulihan hak para korban dari kerugian investasi bodong, ataupun asuransi wanprestasi.

"Ini tantangan bagi kami, yang berproses sih masih mudah tapi saat putusan ini membutuhkan kerjasama bagi banyak pihak," ucap Rizal.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.