REQNews.com

Jarang Diketahui, 24 Tahapan Mengerikan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

Fokus

Saturday, 27 March 2021 - 10:05

Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (Foto: Istimewa) Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Banyak yang penasaran kira-kira gimana sih proses eksekusi hukuman mati? Asal tahu saja para terpidana mati nantinya akan di eksekusi sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang No 2/PNPS/1964.

Pada Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Saat pelaksanaan, terpidana boleh memilih akan menggunakan penutup mata atau tidak.

Adapun tata cara pelaksanaan pidana mati yakni:

1. Kepala Polisi Komisariat Daerah setelah mendengar nasehat dari Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,
menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati

2. Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan untuk itu.

3. Sambil menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana di tahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk
oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 

4. Tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

5. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut.

6. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.

7. Pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden

8. Kepala Polisi Komisariat Daerah akan membentuk sebuah Regu Penembak yang terdiri dari seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, dibawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile.

9. Regu Penembak tidak mempergunakan senjata organiknya.

10. Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.

11. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rokhani.

12. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib

13. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya

14.Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.

15.Jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus dibuat untuk itu.

16.Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa.

17. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

18. Anggota regu tembak mengambil senapan secara acak. Hanya ada 3 peluru aktif sisanya peluru hampa. 

19. Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.

21. Apabila setelah penembakan, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

22. Dokter memeriksa kepastian meninggal dunia.

23.Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.

24. Dalam hal terakhir ini, dan juga jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana maka penguburan diselenggarakan oleh Negara dengan mengindahkan cara penguburan yang ditentukan oleh agama/kepercayaan yang dianut oleh terpidana.

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.