Mengenal Lebih Dekat Filsuf Yunani Plato dan Aristoteles
JAKARTA, REQnews - Aristoteles yang lahir pada 384 SM (Sebelum Masehi) hingga 322 SM merupakan filsafat yang menungkan pendapat dan pandangannya di bidang fisika, metafisika, puisi, logika, retorika, politik, pemerintahan, etnis, biologi dan zoologi.
Sedangkan Plato merupakan guru dari Aristoteles yang lahir pada 428 SM hingga 349 SM, keduanya merupakan filsuf dari Yunani yang landasan dan persepsinya terhadap berbagai bidang keilmuan masih menjadi landasan bagi cendekiawan.
Kata filsafat sendiri berasal dari kata ‘Philos’ dan ‘Sophia’, yang artinya gandrung atau cinta kepada kebijaksanaan, bisa juga cinta, sedangkan Sophia adalah kebijaksanaan. Secara harafiah berarti cinta kepada kebajikan atau cinta kepada kebijaksanaan.
Dalam perspektif hukum, baik Plato maupun Aristoteles memiliki pandangannya masing-masing. Plato dalam bukunya The Republic menyatakan bahwa hukum sebagai suatu sistem peraturan positif yang menguasai seluruh negara atau polis, terlebih lagi dalam bukunya Nomoi yang diterjemahkan berarti Undang-Undang, Plato mempersoalkan bentuk negara empiris yang paling ideal sesuai dengan tujuannya untuk membimbing warga negara kepada suatu kehidupan yang saleh dan sempurna, oleh karenanya Plato menyarankan untuk dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan.
Menurut pandangan Plato, keadilan bersumber dari sesuatu yang inspirasional, sedangkan Aristoteles berpandangan dengan analisa berdasarkan ilmu dan prinsip-prinsip rasional dengan latar belakang tipe masyarakat politik dan peraturan hukum yang ada pada saat itu.
Singkatnya, Aristoteles berpandangan hukum merupakan hal yang berbeda dari ketentuan yang mengatur dan mengutarakan bentuk konstitusi, sehingga kewajiban hukum untuk mengatur tingkah laku para pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya dan menghukum pelanggar hukum.
Baik Plato dan muridnya Aristoteles, memiliki pandangan yang serupa terhadap hukum, yaitu bahwa keadilan sama dengan virtue atau kebajikan, yang berarti sifat baik dan pengertian yang mencangkup segala-galanya sehingga keadilan merupakan suatu bagiannya yang tidak terlepaskan.
Perbedaan pandangan mengenai harmoni juga terdapat pada masing-masing pihak, menurut Plato, harmoni adalah suatu keadaan keimbangan roh dari dalam yang tidak dapat di analisa dengan akal, sedangkan menurut Aristoteles, harmoni adalah suatu yang ada di tengah-tengah antar keadaan yang ekstrem dan bisa didapatkan dengan mempergunakan prinsip-prinsip yang mirip dengan ilmu pasti, yaitu campuran keadaan ekstrem di pemerintahan dan hubungan antara sesama manusia
Penulis: Hans Gilbert Ericsson
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.