REQNews.com

Wajib Tahu! Ini Dasar Pemutusan Hubungan Kerja Pra Omnibus Law

Fokus

Sunday, 01 August 2021 - 15:05

Omnibus Law (Foto: Istimewa)Omnibus Law (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews – Pemutusan hubungan kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang memuat ketentuan pekerjaan, upah dan perintah.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Dalam PP 35/2021 mengatur landasan untuk dilakukannya pemutusan hubungan kerja yaitu dengan syarat:

1. Perusahaan melakukan tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

2. Perusahaan melakukan efisiensi yang baik diikuti atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan, dan perusahaan mengalami kerugian.

3. Perusahaan tutup karena disebabkan kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.

4. Perusahaan tutup karena adanya keadaan memaksa atau force majeure.

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.

6. Perusahaan pailit.

7. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh buruh karena pengusaha melakukan tindakan aniaya, hinaan, bujukan melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, tidak membayar upah 3 bulan terturut-turut, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan, memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar wilayah yang dijanjikan, atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan.

8. Terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan tindakan dalam poin 7 yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

9. Adanya inisiatif dan kemauan pekerja untuk mengundurkan diri sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.

10. Pekerja mangkir selama 5 haru kerja berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis beserta dengan bukti yang sah dan sudah dipanggil secara patut dan sah oleh pengusaha.

11. Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, setelah diberikan peringatan sampai 3 kali berturut-turut, yang masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

12. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

13. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan maupun cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

14. Pekerja memasuki usia pensiun.

15. Pekerja meninggal dunia.

 

Terhadap hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.

 

 

Penulis: Hans Gilbert Ericsson

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.