REQNews.com

Kenapa Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Harus Ada?

Fokus

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:03

Istana Negara (Foto: Istimewa)Istana Negara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - 

Dicabutnya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang diatur di dalam ketentuan Pasal 134. jo. Pasal 136 bis. jo. Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui hak uji material (judicial review) berdasarkan Putusan Nomor: 013-022/PUU-IV/2006, tanggal 6 Desember 2006. Sampai saat ini, belum ada kepastian tentang pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden yang dirumuskan dalam Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) untuk dapat diterima secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Dalam perkembangannya, pemerintah tetap mempertahankan pasal-pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden tersebut untuk dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi undang-undang, meskipun kejahatan tersebut tergolong delik aduan.

 

Mengingat presiden dan wakil presiden merupakan simbol negara yang harus dilindungi dan dijaga kewibawaan serta kehormatannya oleh seluruh bangsa Indonesia, delik penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden harus ada dan diatur di dalam undang-undang. Sejak terjadinya kekosongan sanksi hukum atas penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden tersebut, cenderung sering terjadi dimana presiden Republik Indonesia dijadikan sasaran target untuk kepentingan politik, dengan diserang kehormatannya dan direndahkan derajatnya melalui tulisan/gambar, bahkan ucapan langsung pelakunya, yang penyebarannya dilakukan dengan menggunakan media sosial.

 

Dengan menempatkan pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam delik aduan, maka permasalahan hukum akan timbul bila terjadi delik penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden, meskipun ketentuan Pasal 220 ayat (2) R-KUHP yang menyatakan bahwa: “pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”. Sesuai dengan Pasal 1 angka 25 dan 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika merasa dihina dan dicemarkan serta diserang kehormatannya, presiden dan wakil presiden kini harus secara aktif membuat laporan pidana di hadapan penyidik Kepolisian Republik Indonesia, agar dilakukan proses hukum terhadap pelakunya berdasarkan ketentuan Pasal 217 hingga Pasal 219 R-KUHP.

 

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, jika presiden dan wakil presiden menghendaki dilakukan proses hukum terhadap pelaku penghinaan, maka presiden dan wakil presiden perlu secara aktif hadir sendiri dengan memberikan keterangannya di hadapan penyidik kepolisian dalam daerah wilayah hukum di tempat mana tindak pidana tersebut dilakukan

 

Untuk itu pemerintah dan DPR-RI dituntut kewaspadaannya di dalam merumuskan pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden di dalam R-KUHP yang kini masih dalam proses pembahasan di DPR-RI agar perumusannya disempurnakan sebelum disahkan. Pengesahannya diharapkan dapat mencapai tujuan dibentuknya pasal penghinaan dimaksud, serta tidak bertentangan dengan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebelumnya. Sehingga, apabila telah diundangkan, ketentuan tersebut tidak menimbulkan perdebatan hukum di kemudian hari.

 

Penulis – Leonardo Sanjaya

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.