REQNews.com

Dugaan Kriminalisasi Hanifah Husein, Pengamat: Polisi Abuse of Power

Fokus

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 16:00

Hanifah HuseinHanifah Husein

JAKARTA, REQnews - Penetapan tersangka terhadap Komisaris PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Hanifah Husein atas kasus penggelapan saham PT Batubara Lahat (BL) diduga sarat kriminalisasi oleh Bareskrim Polri.

Menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap istri mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan tersebut, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menyinggung soal kewenangan yang terlalu besar dan minimnya pengawasan terhadap Polri sebagai penegak hukum.

"Fungsi penegak hukum ini sering kali kebablasan karena kewenangan yang diberikan negara, tidak disertai kontrol yang kuat. Nyaris tak ada lembaga negara yang bisa mengontrol kewenangan kepolisian," kata Bambang dalam webinar bertajuk 'Berkaca dari Kasus Hanifah Husein Benarkah Polri Sudah Menjadi Kaki Tangan Korporasi', yang digelar oleh REQnews.com pada Jumat 30 September 2022.

Bambang menyebut, karena tidak ada pengawasan yang kuat, kepolisian kerap melakukan abuse of power, kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Adapun abuse of power Polri bentuknya beragam, biasanya dimulai dengan intimidasi, kriminalisasi, dan tak menutup kemungkinan sampai kekerasan fisik, yang muara masalahnya karena lemahnya pengawasan.

Ia meminta masyarakat harus benar-benar menjadi fungsi pengawasan atas kinerja Polri, bekerja sama dengan para pemilik modal yang berintegritas untuk bergandengan tangan mengawal reformasi di kepolisian.

"Kalau itu bisa dilakukan, harapannya penegakkan hukum ini bisa on the track dan keadilan bisa dirasakan bersama-sama," ujar Bambang.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mencermati kasus dugaan kriminalisasi terhadap Hanifah Husein ini dengan dua catatan.

Pertama, belum adanya pemeriksaan terhadap notaris, sebagai pembuat perjanjian keperdataan antara para pihak. Dalam artian, dengan dibuatnya perjanjian tersebut, maka kedua belah pihak sudah saling memahami tugas dan kewajibannya.

Apa yang terjadi dalam kasus ini, terutama soal dugaan penggelapan saham, harusnya mengacu pada akta-akta perjanjian yang dibuat.

"Nah, ini menetapkan seseorang tersangka, namun belum sama sekali memeriksa lembaga atau badan yang menyebabkan pihak-pihak ini terikat dalam perjanjian," kata Halius.

Catatan kedua adalah, Halius melihat kasus ini di dalamnya secara hukum ada upaya penyanderaan terhadap seseorang, apalagi polisi terlebih dahulu menghubungi pihak ketiga.

Halius menegaskan, hal tersebut sudah di luar aturan perundang-undangan, tidak sesuai SOP dan Polri justru melanggar aturan-aturan yang mereka buat.

"Bisa menimbulkan multitafsir. Kok bisa sebuah perbuatan pidana selesai, bilamana tersangka menghadap ke pihak ketiga. Terjadi juga penyanderaan sekian jam, padahal hanya boleh 1x24 jam seseorang diperiksa," ujar Halius.

Sebelumnya, kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan menyebut kliennya sebagai korban kriminalisasi oleh Polri.

"Kami merasa kriminalisasi oleh Bareskrim Polri tidak masuk akal. Bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan?" kata Ricky.

Kemudian, status kliennya juga digantung oleh kepolisian selam setahun, atas kasus yang sebenarnya diyakini Ricky tidak ada, karena saham telah dikembalikan.

Untuk itu, pihak Hanifah Husein kemudian melaporkan balik penyidik Bareskrim Polri ke Irawasum dan Kompolnas.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni Hanifah Husein dan dua lainnya, WW serta PBF atas dugaan penggelapan saham PT BL.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.