REQNews.com

Kasus Hanifah Husein, Pakar: Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana

Fokus

Senin, 03 Oktober 2022 - 06:00

Hanifah Husein (Sumber: Foto Istimewa)Hanifah Husein (Sumber: Foto Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad ikut berkomentar soal penetapan tersangka terhadap Komisaris PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS), atas dugaan penggelapan saham PT Batubara Lahat (BL), yang sarat kriminalisasi dari aparat.

Dia menilai, sebenarnya para petinggi PT RUBS, termasuk Hanifah Husein justru bermaksud membantu PT BL, namun malah dikenakan masalah hukum.

Suparji menyorot pemeriksaan terhadap Hanifah selama 2x24 jam, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan hal itu adalah sebuah tindakan hukum yang cacat.

"Saya kira ini suatu tindakan hukum yang penuh kecacatan, kesewenang-wenangan. Secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," kata Suparji dalam webinar dengan tema 'Berkaca dari Kasus Hanifah Husein, Benarkah Polri Sudah Jadi Kaki Tangan Koorporasi', yang diselenggarakan oleh REQnews.com, Jumat 30 September 2022.

Suparji menjelaskan, kasus ini sebenarnya adalah sebuah peristiwa perdata, karena sudah sah secara hukum dengan adanya akta yang dibuat oleh notaris, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, dengan itikad baik untuk dilaksanakan.

Kalau kemudian persoalan ini dikonstruksikan menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Suparji memastikan bahwa harusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi, apalagi saham sudah dikembalikan oleh PT RUBS kepada PT BL sebagaimana mestinya.

"Memang unsur awalnya ada, yakni proses transaksi yang bukan dari kejahatan. Tapi kan kemudian semuanya jadi terang-benderang dan jelas. Dalam artian tidak ada penggelapan maupun penggelapan dalam jabatan. Jadi unsur dalam 372 dan 374 sama sekali tidak terpenuhi," ujar Suparji.

Selanjutnya, Suparji menegaskan permasalahan antara PT RUBS dan PT BL adalah sebuah peristiwa perdata, karena dalam konteks ini tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya.

Sehingga, Suparji menyebut peristiwa ini sebagai sebuah kriminalisasi, yang tak ada unsur pidananya namun dijadikan tindak pidana.

"Padahal banyak yusriprudensi di Mahkamah Agung, yang ketika terjadi peristiwa perdata, ya selesaikan secara keperdataan. Ini menjadi fakta-fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukumnya. Kemudian tidak cukup alat bukti untuk penetapan tersangka," ucap Suparji.

Lebih lanjut, ia berkata seringkali penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya dengan dua alat bukti, tanpa memperhatikan kualitasnya. Dalam artian mendukung terjadinya peristiwa pidana, yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya, bukan hanya soal jumlah saja yang terpenuhi.

Terkait apakah Polri sudah menjadi kaki tangan korporasi dalam konteks kasus ini, Suparji mengatakan, bahwa hukum tidak berada di dalam ruang hampa.

"Ada kepentingan-kepentingan yang kemudian masuk. Yang perlu dideteksi oleh pengacara, unsur apa di balik penetapan tersangka tersebut. Saya kira tidak memadai atau tidak cukup untuk menetapkan tersangka," kata Suparji.

Sementara Pakar hukum bisnis Jamin Ginting menjelaskan, awalnya persoalan ini bermula dari transaksi perjanjian pinjam-meminjam modal. Dalam hal ini PT BL berutang kepada PT RUBS. Jamin menyebut pinjam-meminjam ini menggunakan jaminan, yakni gadai saham.

Dengan demikian, saham yang digadai tak boleh dijual sebelum jatuh tempo. Namun, PT BL disebut sudah memberikan kuasa kepada seseorang untuk bisa melakukan jual beli saham.

Menurut Jamin, sebenarnya hal ini lumrah jika mengacu pada UU Perseroan Terbatas dalam konteks jual beli saham. Ia juga yakin notaris sudah membuat suatu akta terkait hal itu dan dokumennya juga lengkap.

Sehingga tidak bisa serta-merta hal tersebut dijadikan sebagai tindak pidana, terutama penggelapan. Kecuali, sebelum perjanjian dilakukan, sudah ada niat jahat.

"Atau pada saat perubahan perjanjian itu, ada niat jahat atau menjadikan perjanjian itu sebagai sebuah alat melakukan kejahatan," kata Jamin.

Ia menyebut, sebenarnya dalam kasus ini PT RUBS adalah pihak yang dirugikan, karena meminjamkan uang kepada PT BL, namun justru dipidanakan.

"Meminjamkan uang kepada orang lain, belum lunas, justru dianggap telah melakukan sebuah perbuatan pidana. Ini kan ada janggal, atau jangan-jangan khawatir yang berutang mengemplang, tidak mau membayar, lalu memakai kasus kriminalisasi supaya nanti dia tidak membayar, atau bargaining supaya dikasih diskon atau lunas sama sekali. Bisa saja terjadi seperti itu," ujar Jamin.

Terkait dengan dugaan penggelapan, Jamin menjelaskan bahwa ada dasar dalam penjualan saham, yang dilakukan dalam RUPS.

Tentunya semua transaksi atas persetujuan pemegang saham. Kepada yang menerima saham tersebut, dalam hal ini RUBS membeli semua saham PT BL, kemudian dijual secara sah melalui notaris, maka itu tidak ada unsur pidananya.

"Kecuali dari awal ada niat jahat, takeover gitu. Mengambil semua saham-sahamnya karena telah meminjam uang. Tapi kan pinjam uangnya dengan gadai saham, kemudian dieksekusi sahamnya bukan semata-mata karena ingin memiliki perusahaan, tapi sebagai suatu syarat untuk mendapatkan izin. Ini juga disepakati ya, berarti tidak muncul niat jahat dari RUBS untuk menguasai PT BL," ucapnya.

"Ini semata-mata persoalan administrasi yang disetujui semua pihak," kata Jamin menambahkan.

Kalau ini dipaksakan menggunakan pasal-pasal penggelapan, Jamin menilai sangat riskan. Apalagi sahamnya sudah dikembalikan PT RUBS kepada PT BL.

Artinya operasional saat ini semuanya murni oleh PT BL, namun masih ada utang yang harus dilunasi dengan mencicil kepada PT RUBS, sehingga tak ada lagi yang harusnya dipermasalahkan.

Jamin menyebut, ada satu kelemahan dalam hal ini yang harusnya dipenuhi, yakni ketika RUBS mengembalikan saham, harus ada akta perdamaian yang menutup semua upaya-upaya hukum.

Kemudian, Jamin juga mempertanyakan, apakah penyidik paham dengan konstruksi berpikir demikian untuk mengurai kasus antara PT RUBS dan PT BL.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.