REQNews.com

Kasus Prank KDRT Baim Wong, Pakar Hukum: Bisa Dijerat UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara!

Fokus

Sunday, 09 October 2022 - 01:00

Baim Wong-Paula VerhoevenBaim Wong-Paula Verhoeven

JAKARTA, REQnews - Video prank KDRT ke polisi yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang. Kini, pasangan seleb tersebut pun berujung dilaporkan ke polisi.

Baim-Paula pun diketahui sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni video dan konten yang beredar. Saksi juga ikut diperiksa, yakni polisi yang berada di lokasi saat Baim dan Paula melakukan prank KDRT.

Lantas bagaimana kelanjutannya? Apakah Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven bakal berujung dipenjara gegara ulah mereka?

Terkait kasus ini, Pakar Hukum Pidana UGM M Fatahillah Akbar pun ikut memberikan tanggapan. Menurut Akbar, kasus Baim Wong ini tak hanya bisa dikenakan Pasal 220 KUHP tentang Sumpah Palsu. Namun, kata dia, bisa juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Menurut saya bisa diproses pidana jika konten prank tersebut dianggap sebagai Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena distribusi konten asusila," ungkap Akbar dalam wawancaranya dengan Reqnews.com, Jumat 7 Oktober 2022.

"Menurut SKB ITE, konten asusila itu konten yang berisi sesuatu yang dianggap masyarakat melanggar aturan sosial yang disepakati. Dalam hal ini membuat bercandaan kasus KDRT," tambahnya.

Dengan demikian, Baim Wong bisa terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar berdasarkan Pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 UU ITE.  

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.