REQNews.com

Punya Kebiasaan Bermain HP Sambil Berkendara? Hati-hati kena Pidana

Fokus

Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:00

Ilustrasi nyetir main hp (Foto: Istimewa)Ilustrasi nyetir main hp (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Siapa diantara kalian yang punya kebiasaan berkendara sambil main handphone?

Selain membahayakan keselamatan, perilaku yang kurang baik itu juga bisa membuat pelaku kena jerat pidana.

Larangan penggunaan ponsel saat berkendara diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Disebutkan dalam Pasal 106 ayat 1: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Bagi yang masih nekat bermain hp saat berkendara, siap-siap dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.