Daftar 16 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah dalam Aturan Kemenag, Simak Ya!
JAKARTA, REQnews - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan khusus untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa tujuan dibuatnya peraturan ini untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga kini.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Anna Hasbie dalam keterangannya dikutip pada Rabu 19 Oktober 2022.
Pihaknya pun berharap dengan adanya aturan tersebut kekerasan seksual tak ada lagi di lingkungan pendidikan. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” kata dia.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual tersbeut tercantum dalam aturan PMA Nomor 73 Tahun 2022.
Berdasarkan Bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 tentang ‘Bentuk Kekerasan Seksual.'
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Berikut 16 bentuk kekerasan seksual yang dimaksud:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
8. Melakukan percobaan perkosaan
9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
