REQNews.com

Check in di Hotel Bareng Pacar Bisa Dipidana, Setujukah?

Fokus

Monday, 24 October 2022 - 13:40

Ilustrasi kamar hotel (Foto: Istimewa)Ilustrasi kamar hotel (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kegiatan check in di hotel bersama pacar atau pasangan yang belum menikah dianggap sebagian orang adalah hal yang lumrah. 

Anak jaman sekarang kerap menyebutnya dengan istilah staycation

Tren staycation menjadi pilihan date di mana pasangan bisa menghabiskan waktu bersama lebih lama atau sekedar melepas penat. Bahkan momen tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat bonding atau ikatan antara masing-masing pasangan. 

Menginap di hotel bersama pasangan juga bukanlah perkara sulit, mengingat mayoritas hotel tak mempersyaratkan buku nikah. 

Bahkan kebijakan hotel memudahkan tamu dengan umur berapa pun bisa menginap. 

Berbeda halnya dengan hotel syariah yang tidak memperbolehkan pelanggan yang merupakan pasangan belum menikah menginap di satu kamar yang sama.

Namun, pasangan yang belum menikah dan kerap check in di hotel nampaknya akan ketar-ketir. Mengingat ada potensi pidana sebagaimana diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Berikut bunyi aturannya.

 

Mengutip Draf RUU KUHP, bunyi pasal 415: 

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.”

Pada pasal 416 juga tertulis:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasangan di luar nikah yang check in di hotel tidak serta merta digrebek dan bisa dipidana.

Dijelaskan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan. 

Sebagai delik aduan di RKUHP, akan dilakukan proses hukum apabila ada laporan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung yakni, suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Sebelumnya memang sempat diatur bahwa kepala desa dapat mengadukan adanya perzinahan atau kohabitasi (kumpul kebo). Namun, wacana itu sudah dihapus oleh perumus RKUHP.

Pro dan Kontra Potensi Pidana Check in di Hotel Bareng Pacar

Isu pasangan di luar pernikahan yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah tengah menjadi sorotan publik. Muncul suara-suara kecil yang mempertanyakan bagaimana jika pasangan yang belum menikah itu tidak melakukan hubungan seksual dan sekedar deep talk atau obrolan yang “lebih mendalam”. Apakah otomatis tetap dipidana?

Wacana pidana bagi pasangan di luar pernikahan yang check in di hotel mendapat kritik dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Menurutnya, perzinahan merupakah wilayah pribadi atau ranah privat sehingga tak seharusnya masuk pada hukum pidana. Meskipun lanjut dia, perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral.

"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," ucap Hariyadi, dalam konferensi pers, Kamis 20 Oktober 2022.

Bos-bos hotel kian resah mengingat industri perhotelan masih mencoba bangkit dari pasca pandemi. Dimana okupansi hotel masih berkisar antara 40% - 50%.

Selain itu berdasarkan asas teritorial orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," kata Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

Riz*, 22 tahun mengungkapkan hal serupa. Meski dia pribadi belum pernah menginap di hotel bersama pacar, menurutnya hal tersebut tak seharusnya diatur apalagi sampai dipidana. 

“Negara punya urusan yang lebih penting daripada ngatur selangkangan warganya.” ujarnya.

Jika benar disahkan, nantinya hal tersebut juga berpotensi terjadinya pemerasan.

“Bakal jadi ajang pemerasan aparat ke orang yang digrebek seperti orang ditilang jadinya pungli” ucapnya.

Nadi* tidak berpendapat demikian. Menurutnya hal tersebut sudah benar diatur dalam RKUHP.

“Kalau diatur dalam UU kan bersifat mengikat dan harus ditaati. Apalagi sekarang banyak yang kena HIV Aids. Jadi buat menghindari kebebasan sex dan pergaulan di anak muda juga sih.” kata nada. 

Hanya saja, Nadi* tidak setuju apabila sanksinya pidana. 

“Lebih tepat sanksi sosial sih” ucapnya. 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.