Mengulik Kepemilikan Aset Sultan Ground dan Pakualaman Ground
JAKARTA, REQnews – Julukan istimewa untuk Yogyakarta bagi sebagian orang bukan sekedar daerah istimewa, tetapi lebih daripada itu sebagai saksi cinta, merajut asa dan patah hati jutaan manusia.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menjadi saksi dari kebangkitan mahasiswa melawan rezim Orde Baru.
Selain itu DIY juga menjadi tempat berkumpulnya dan lahirnya para seniman.
Untuk yang belum tahu, Yogyakarta memiliki otonomi daerah yang berbeda dengan daerah lain. Predikat keistimewaan melekat pada Yogyakarta karena hingga kini masih mengakui keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta dimana Sultan menjadi pemimpinnya sekaligus Gubernur dan Pakualam sebagai Wakil Gubernur.
Sejak berlakunya undang-undang Keistimewaan nomer 13 Tahun 2012, kota satu ini punya kewenangan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri.
Walaupun masih banyak pihak yang merasa dibalik keistimewaannya, Yogyakarta diyakini masih menyimpan sejumlah problem yang kian kompleks.
Misalnya saja polemik kepemilikan tanah di Yogyakarta, kendala investasi, hingga polemik tentang agraria.
Pemikiran tersebut muncul karena masih banyak yang belum paham bagaimana eksistensi Sultan Ground (SG) dan dan Pakualaman Ground (PG). Seperti apa konsep tanah adat dan tanah kerajaan? Apakah tanah di Yogya bisa dibeli atau hanya disewa?
Mari kita bedah satu persatu.
Dosen pada Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Ananda Prima Yurista mengatakan SG dan PG diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Keistimewaan DIY).
Adapun SG dan PD adalah tanah hak milik yang dimiliki oleh Kasultanan atau Kadipaten yang merupakan badan hukum yang ditetapkan sebagai subyek hukum pemegang hak milik tanah SG atau PG.
Dalam pasal 32 ayat 4 disebutkan, “Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.”
Sementara pada ayat 5 berbunyi, “Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.”
Apa itu tanah keprabon dan bukan tanah keprabon?
Ananda Prima, menjelaskan, tanah Keprabon adalah tanah yang digunakan Kasultanan maupun Kadipaten untuk bangunan istana dan kelengkapannya.
“Misalnya untuk Karaton, Alun-alun Lor, Alun-Alun Kidul, Benteng, Makam, dan lain sebagainya.” ucapnya kepada REQnews.com, Selasa 18 Oktober 2022.
Sementara tanah bukan keprabon terdiri atas tanah desa, tanah yang digunakan oleh masyarakat/institusi baik yang berdasarkan Serat Kekancingan maupun tanpa Serat Kekancingan, dan tanah Kasultanan atau Kadipaten yang belum digunakan.
Menarik untuk dipahami. SG dan PG berbeda dengan tanah adat.
Secara tegas disebutkan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen, bahwa adanya dua kategori berbeda mengenai pemerintahan asli di Republik Indonesia.
Keduanya adalah “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”.
Ananda menjelaskan, masyarakat hukum adat termasuk ke dalam kategori yang kedua.
Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan contoh volksgemeenschappen itu adalah Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang.
Sementara zelfbesturende landschappen adalah pemerintahan swapraja yaitu suatu pemerintahan pribumi yang memperoleh otonominya karena sejumlah perjanjian dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Kemudian, kata Ananda, secara konseptual, kerajaan adalah organisasi politik yang memusatkan kekuasaan di satu tangan (Raja, Sultan) yang kemudian mendistribusikan kesejahteraan kepada seluruh kawulanya, studi-studi antropologi dan sosiologi politik menyatakan organisasi semacam ini sebagai bentuk negara pra-moderen.
Berbeda dengan kerajaan, masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari pengertian kerajaan dan masyarakat, sudah jelas bahwa dua hal ini, tanah kerjaan dan tanah masyarakat adalah dua hal yang berbeda.” katanya.
Oleh karenanya, SG dan PG tak bisa disamakan dengan tanah adat.
Selain itu, mengacu ke (Boedi Harsono, 1997) aset pemerintah daerah adalah tanah-tanah yang dikuasai oleh instansi pemerintah daerah. Sedangkan tanah SG adalah tanah milik Kasultanan.
Tidak benar jika ada yang mengatakan seluruh tanah SG milik Pemda.
“Jadi tidak semua tanah SG adalah tanah aset Pemda, begitu juga sebaliknya. Karena status tanahnya saja beda, yang SG tanah berstatus tanah hak milik SG, yang tanah aset Pemda adalah tanah yang dikuasai dengan jenis hak atas tanah yang terbatas pada hak pengelolaan maupun hak pakai selama digunakan (karena Pemda tidak mungkin punya tanah dengan status hak milik).” ucapnya menjelaskan.
Adanya asumsi soal sulitnya berinvestasi di Yogyakarta realitasnya tidak demikian. Ananda mengungkapkan soal data aktual yang ada.
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, kata dia. menyebutkan, realisasi investasi pada triwulan pertama 2022 ada di angka 158.979.000 Dollar AS.
“Dengan rincian 155.277.000 Dollar AS penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 3.701.000 dollar AS penanaman modal asing (PMA). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya, total ada 43 proyek yang dikerjakan lewat PMA dan 249 proyek di PMDN.” katanya lagi.
Kemudian, siapa yang dapat memanfaatkan tanah SG dan PG?
Ananda menyebut pada dasarnya tidak menutup kemungkinan masyarakat atau institusi dapat memanfaatkan tanah SG atau PG dengan mengurus Serat Kekancingan.
Untuk diketahui, menurut Pasal 1 angka 3 Pergub DIY nomor 49 Tahun 2018 surat izin untuk memanfaatkan tanah keraton dikenal sebagai Serat Kekancingan. Istilah yang selama ini dikenal dengan Surat Magersari adalah sesuatu yang keliru.
Serat Kekancingan adalah surat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui.
Dari pengertian tersebut, lanjut Ananda, Serat Kekancingan itu dapat diperpanjang atau diperbarui.
Kemudian berdasarkan Pergub DIY nomor 49 tahun 2018 Pasal 16 ayat (1) juga dimungkinkan untuk diberikan HGB atau Hak Pakai di atas tanah SG yang sudah terbit Sertipikat Hak Milik-nya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Bahkan dapat didaftarkan dengan HGB atau Hak Pakai dengan jangka waktu selama sertifikat Hak Milik SG atau PG ini sudah terbit.” ucapnya.
Hanya saja menurutnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pihak Pemanfaat memang tidak bisa diterbitkan, dikarenakan bukan tanah milik Pihak Pemanfaat.
Kalau ada yang menyebut pengguna lahan tanah keprabon mulai mendapat SHM itu merupakan bentuk penyimpangan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Ananda menegaskan tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mendaftarkan hak milik di atas Tanah Keprabon SG.
“Karena tanah keprabon itu kan digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya.” ucapnya.
“Kalau terjadi sengketa kemudian sampai diproses, maka dimungkinkan SHM itu dibatalkan, kemudian diterbitkan SHM baru atas nama Kasultanan.” katanya.
Dapat ditarik kesimpulan, pihak Kasultanan berdaulat penuh atas lahan tersebut.
Hal itu dikarenakan Kasultanan adalah subyek hukum hak milik tanah Kasultanan. Selain itu tidak dimungkinkan bagi Kasultanan melepaskan hak miliknya kecuali untuk kepentingan umum. Apalagi melepaskan dengan alasan karena sudah ditempati selama beberapa generasi.
“Kalau misal Kasultanan membutuhkan tanah itu kembali, bangunan maupun tanaman pertanian atau perkebunan milik masyarakat menjadi salah satu aspek yang akan diselesaikan terlebih dahulu.” ucapnya mengakhiri wawancara.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.