Mengenal BAP dan yang Tertera di Dalamnya
JAKARTA, REQNews - Berita Acara Persidangan (BAP) merupkan catatan yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.
BAP merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik.
Di dalam BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa.
BAP juga memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan.
Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidik dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.
BAP berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana. Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan. Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda; pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.
BAP dikenal dua istilah, yaitu BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang diterapkan untuk saksi, ahli maupun tersangka. Itu apabila diperlukan untuk membuat jelas perkara pidana.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.