REQNews.com

Wanita Pemeran 'Kebaya Merah' Diduga Gangguan Jiwa, Apakah Lolos dari Jerat Hukum?

Fokus

Friday, 11 November 2022 - 16:30

Kebaya merah viralKebaya merah viral

JAKARTA, REQnews - Kasus video mesum kebaya merah berinisial AH di sebuah hotel di Surabaya membuat geger dunia maya.

Para tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Mereka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Terbaru, diketahui pemeran dalam video tersebut ternyata pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu diketahui dari surat kuning yang ditemukan saat penggeledahan di tempat singgah AH. Artinya, ia pernah memperoleh pengananan medis pada aspek kejiwaan.

Kabar itu juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar (Kombes) Pol Farman.

"Benar (tersangka kasus video kebaya merah pasien rawat jalan)," katanya, Kamis, 10 November 2022. 

Lantas apakah orang dengan gangguan jiwa bisa lolos dari jeratan hukum?

Disebutkan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.”

Dapat ditarik kesimpulan, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Adapun kriteria orang dengan gangguan jiwa yang bisa lolos dari hukum adalah yang mengalami perubahan akal dan kurang akal.

Perubahan akal terjadi karena seseorang mengidap gangguan kejiwaan.

Gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Istilah lainnya yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.

Nantinya, pihak kepolisian dan ahli psikologi forensik akan memeriksa kejiwaan pemeran kebaya merah.

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.