Serba Serbi Wanprestasi yang Perlu Kamu Tahu
JAKARTA, REQNews - Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Sementara itu, dalam KBBI, wanprestasi diartikan sebagai keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Wanprestasi menurut Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata.
Dalam Pasal 1239 KUH Perdata menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Terkait bunga, J. Satrio dalam Hukum Perikatan menerangkan bahwa bunga dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis.
Bunga Moratoir, yakni bunga terutang karena debitur terlambat memenuhi kewajibannya.
Bunga Konvensional, yakni bunga yang disepakati oleh para pihak.
Bunga Kompensatoir, yakni semua bunga di luar bunga yang ada dalam perjanjian.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.