REQNews.com

Pakar Sebut Pasal Penghinaan Presiden Tak Layak Masuk UU KUHP, Segini Hukumanya

Fokus

Tuesday, 06 December 2022 - 17:00

UU KUHPUU KUHP

JAKARTA, REQNews - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sementara pasal-pasal dalam UU KUHP itu masih menjadi sorotan, pasalnya banyak dalam pasal didalamnya dianggap tidak berpihak dan bertentangan dengan HAM.

Salah satu pasal yang banyak disorot adalah pasal pidana bagi orang yang menghina presiden atau wakil presiden.

Dalam Pasal 218 ayat 1 di dalam UU KUHP tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Mengenai pasal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan bahwa pasal tersebut tak memiliki tolak ukur yang jelas atau pasal karet.

Menurutnya, secara prinsip juga tak layak untuk masuk ke KUHP lantaran tidak relevan dengan kondisi sekarang.

"Masalahnya bukan hanya karet atau tidak karet, tapi juga secara prinsip pasal seperti itu tidak layak untuk masuk ke sebuah kitab undang-undang hukum pidana di sebuah negara yang demokratis di KUHP yang sekarang berlaku," kata Bivitri, Selasa 6 Desember 2022.

Kata Bivitri, pasal tersebut peninggalan Belanda konteksnya kolonialisme dan memang pasal model seperti ini sedang marak sekitar awal 1900-an, karena di Eropa Barat kan kerajaan-kerajaan itu juga sedang menghadapi tantangan

"Jadi waktu Belanda menjajah Indonesia, kepala negaranya adalah ratu Belanda, kita tidak boleh menghina Ratu Belanda, nah itu konteksnya seperti itu jadi kan tidak relevan dengan kondisi yang sekarang," sambungnya.

Bivitri menyebut, bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis, bukan dalam masa kolonialisme. Sehingga, tidak layak untuk diberlakukan pasal seperti itu.

Sebenarnya, kata dia, penghinaan terhadap presiden tidak perlu memakai pasal khusus seperti di KUHP. Sebab, ada pasal-pasal umum yang sudah mengatur mengenai penghinaan.

"Siapa saja bisa menggunakan itu, jadi buat apa di atur secara tersendiri mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, itu yang jadi pertanyaan sehingga patut diduga memang model pengaturannya mengikuti model kolonial zaman dulu yang sekarang gak cocok lagi," ujarnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.