Serba-serbi Tindak Pidana Ringan dan Ketentuannya
JAKARTA, REQNews - Tindak pidana ringan (Tipiring) yakni tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan.
Pelanggaran Tipiring terdapat dalam KUHP, non KUHP serta peraturan daerah setempat.
Pengaturan terkait Tipiring terdapat dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP, begini Bbuntinya:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.”
Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (“Nota Kesepakatan 2012”).
Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda.
Tindak Pidana hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tindak pidana yang dilakukannya itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Oleh karena itu, terhadap pelaku Tipiring yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan tidak dilakukan penahanan.
Dalam Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan.
Sebagai contoh kasus Tipiring:
1. Pencurian ringan - Pasal 364 KUHP- Ancaman hukuman: 3 bulan penjara dengan nilai kejahatan kurang dari Rp600 ribu.
2. Penipuan ringan- pasal 379 KUHP- Ancaman hukuman 3 bulan penjara dengan nilai kejahatan kurang dari Rp600 ribu.
3. Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian. Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.