Dengan Berlakunya KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati!
JAKARTA, REQNews - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Namun, dengan adanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada Januari 2023 lalu, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 100 KUHP yang baru itu.
Dalam pasal 100 KUHP baru itu menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan. Artinya baru bisa dipakai pada tahun 2026.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, jika dalam 3 tahun ini Ferdy Sambo belum dieksekusi regu tembak, maka KUHP baru itu bisa berlaku untuk Ferdy Sambo.
"Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," ujar Mahfud Md, Senin 13 Februari 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.