Ultra Petita di Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Hukumnya
JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sementara istrinya Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedang istrinya dituntut 8 tahun penjara.
Penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh JPU dikenal dengan ultra petita.
Apa itu Ultra Petita?
Ultra Petita adalah Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau yang dakwaannya diajukan oleh Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Penuntut Umum.
Sedangkan menurut Yahya Harahap, ultra petita artinya mengabulkan tuntutan diluar dari apa yang dituntut ataupun lebih besar.
Ultra Petita dalam pandangan hukum pidana, dasarnya tidak dari surat tuntutan (requisitoir) penuntut umum melainkan dari surat dakwaan, meskipun secara umum ultra petita berarti adalah memutus lebih atau di luar daripada yang dituntut.
Dasar Hukum Ultra Petita
Dalam Hukum Acara Perdata, ada salah satu prinsip hukum acara yaitu hakim dilarang memutus melebihi apa yang dimohonkan, artinya hakim dilarang menjatuhkan ultra petita.
Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Asas ultra petitum adalah putusan yang mengabulkan hal-hal yang tidak di tuntut atau melebihi dari yang di tuntut.
Bolehkah Hakim Menjatuhkan Vonis Melebihi Tuntutan JPU?
Di dalam KUHAP, tidak ada satu pasal yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim diperbolehkan memberikan putusan melebihi apa yang diajukan oleh JPU.
Hanya saja dalam menjatuhkan vonis ada batas ancaman pidana maksimum maupun dibawah ancaman pidana minimum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- undangan dan berdasarkan dakwaan.
Hakim dalam menjatuhkan putusan, memperhatikan pertimbangan-pertimbangan serta melalukan analisa hingga melahirkan putusan.
Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari apa yang dituntut.
Kebebasan hakim tersebut tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945 "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.