Mengenal Homologasi pada Kasus Meikarta
JAKARTA, REQnews – Penyelesaian kasus megaproyek Meikarta yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi masih terus bergulir.
Sejumlah konsumen tak mendapat kepastian kapan serah terima unit apartemen akan dilakukan.
Bahkan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk sempat menggugat konsumen Meikarta Rp 56 m. Namun kini gugatan telah dicabut.
Lantaran pembangunan unit belum selesai, kini ratusan konsumen menuntut pengembalian uang alias refund atas pembelian apartemen Meikarta yang bermasalah.
Untuk diketahui, dalam polemik Meikarta, sudah ada kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga tanggal 18 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021.
Itu artinya, homologasi ini mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya termasuk pembeli.
Salah satu poin dari homologasi tersebut menyatakan penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap mulai dari 2022 hingga 2027. Namun konsumen Meikarta menolak serah terima unit apartemen secara bertahap dengan alasan terlalu lama dan tidak yakin jika Meikarta bisa memenuhi kewajibannya.
Lantas apa itu homologasi? Benarkah dapat menjamin konsumen untuk mendapatkan haknya? Adakah cara yang dapat dilakukan konsumen agar uang mereka bisa kembali?
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan homologasi atau perjanjian perdamaian mengikat para pihak baik yang ikut menandatangani maupun tidak.
“Homologasi itu perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur di sahkan oleh Pengadilan Niaga yang berisi mekanisme pembayaran seluruh atau sebagian utang debitur.” kata Suparji, Rabu 15 Februari 2023.
Ia menjelaskan, proposal perdamaian ini mengikat para pihak baik yang ikut menandatangani maupun tidak selama sesuai dengan Pasal 151 Undang-undang Kepailitan.
“Disebutkan dalam Pasal 151 UU Kepailitan, bahwa rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditur oleh lebih dari 50% (satu perdua) jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui yang mewakili 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat.” terang Suparji.
Menurut Suparji, dari ketentuan itu jelas bahwa bukan saja mayoritas suara yang diperlukan tetapi juga harus ada quorum yang harus dipenuhi yakni sedikitnya 2/3 dari jumlah seluruh kreditur konkuren.
Senada, Praktisi Hukum, Marudut Sianipar menyebut homologasi bersifat mengikat baik bagi debitur maupun kreditur.
“Homologasi ini kan proposal perdamaian yang ditawarkan debitur saat proses di PKPU. Pihak yang menyetujui perdamaian itu maka semuanya harus tunduk pada kewajiban-kewajiban yang ada di dalam perdamaian.” jelasnya.
Marudut menyebut, tujuan dibuat homologasi ini bermacam-macam.
“Bisa restrukturisasi utang, resktrukturisasi manajemen, atau pun teknis pembagian atau pelunasannya.” katanya.
Untuk mencapai proses homologasi sendiri jalannya cukup panjang setelah perusahaan mengajukan PKPU pada Pengadilan Niaga.
“Proposal perdamaian itu kan produknya itu nanti setelah para pihak sepakat nanti hakim bakal mengadakan penetapan. Jadi produk akhirnya itu berupa penetapan homologasi atau putusan homologasi. Setelah diputuskan itu semua pihak debitur maupun kreditur harus mematuhi itu. Semua kewajiban yang ditentukan dalam putusan jadi sifatnya mengikat tidak bisa diajukan gugatan kembali atau upaya hukum lain misalnya banding atau kasasi.” Katanya.
Artinya, homologasi ini final and binding atau final dan mengikat.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan konsumen bisa melakukan pembatalan sepanjang dapat membuktikan apabila debitur melakukan wanprestasi.
“Apabila para pihak dari debitur dalam hal ini misalkan katakanlah PT MSU, Meikarta. Ketika dia ingkar janji atau wanprestasi terhadap kewajiban-kewajiban yang ada di dalam putusan homologasi maka pihak kreditur bisa untuk mengajukan pembatalan selama mereka bisa membuktikan itu. Misalnya penyerahan unit tak kunjung dilakukan, konsumen bisa mengajukan pembatalan” ucapnya.
Marudut menyebut, homologasi bisa menjadi nafas tambahan bagi debitur, namun tak sepenuhnya menguntungkan bagi pihak kreditur.
“Dari sisi debitur ini semacam nafas tambahan untuk perusahaan yang mulai menunjukkan tanda gagal bayar, hanya saja untuk kreditur, apalagi konsumen Meikarta mengeluh, putusan homologasi ini buruk, tidak berpihak pada mereka.” jelasnya.
Ia juga berharap pihak Meikarta dapat menyelesaikan pembangunan properti.
“Kalau beli unit begini, harus segera bikin unit sesuai yang diperjanjikan dengan kreditur tertentu misalnya, sudah melakukan cicilan apalagi lunas, itu sudah harus jadi milik konsumen, aset itu seharusnya sudah bisa dimiliki”ucapnya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.