Banyak Disalahgunakan, KemenKopUKM Setop Sementara Pemberian Izin Koperasi Simpan Pinjam
JAKARTA, REQNews - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam (KSP).
Moratorium atau penghentian sementara pemberian izin KSP ini berlaku mulai Februari hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, Jumat 17 Februari 2023.
Penghentian sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam ini merupakan lanjutan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
KemenKopUKM menerbitkan moratorium karena peran koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
“KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.
Selain moratorium, KemenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyadari ada dana-dana yang dikelola koperasi berpotensi sebagai aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, menurut data yang dimilikinya, praktik pelanggaran itu banyak yang tidak dilaporkan.
Menteri Teten berujar, mengacu regulasi yang ada, ketika ada potensi dana hasil pencucian uang, seharusnya dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, pada praktiknya, hal itu tidak dijalankan oleh sebagian koperasi.
"Secara regulasi kami sudah punya Permenkop (Peraturan Menteri Koperasi dan UKM) yang mengatur bahwa koperasi itu kalau mencurigai ada dana-dana haram, dana-dana dari tindak pidana yang dicurigai harus dilaporkan ke PPATK," kata dia di kantor Kemenkop UKM, Rabu 15 Februari 2022.
"Jadi ada KYC-nya (know your customer) tapi ternyata banyaknya tidak melaporkan, ini mungkin yang akan kita benahi," sambungnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.